Ramadhani : Kutim Butuh Perda Lahan Pasca Tambang

D6273D62 EFEA 46B7 96C7 E3DA625C5971

6503C504 B3F4 48B8 8AE7 F0754287F0E0RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Ramadhani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.

Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang, akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik di tengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah awal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengahh-tengah masyarakat jika kontrak kerjanya benar-benar berakhir pada 2021 mendatang, karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini dikasih izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Prusda,” ungkapnya.(advertorial/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *