RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutai Timur melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan, ke beberapa perusahaan pertambangan di Kutim.
Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sangga Lagit mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.
Diketahui, Undang-Undang (UU) 23/ 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi kependudukan. Ini juga sesuai dengan Perda Kutim No 2 Tahun 2018 Pasal 16 A.
Sementara, Pasal 14 Ayat 2 dalam Perda tersebut menerangkan bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.(advertorial/*4)