DPRD Rencanakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

D6273D62 EFEA 46B7 96C7 E3DA625C5971

9D6DC236 DBBF 4A3F B76B F9CBCC3828A7RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menargetkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini dinilai penting lantaran masih marak kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di Kutim.

Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting untuk di segera digodok. Ia mencotohan salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi baru-baru ini hingga dikabarkan di media pemberitaan.

“Saya sedih membaca itu,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar.

Namun demikian, rancangan Perda terkait perlindungan perempuan dan anak tersebut, belum bisa digodok. Karena Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun ini sudah dibahas di parlemen.

“Propemperda sudah disetujui, jadi sudah nga bisa masuk, tapi Insya Allah tahun 2021 saya perjuangkan untuk jadi peraturan daerah. Ada enam perwakilan perempuan di DPRD, saya kira kalau itu tidak ada percuma kita duduk disini,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.

Terkait isi draf Raperda tersebut, Asti menyebutkan sementata masih dalam proses. Koordinasi lebih lanjut akan segera dilakukan bersama dengan dinas terkait. “Insya Allah, secepatnya,” ujar Asti.(advertorial/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *