Mengacu Aturan Pusat, Pemerintah Beri Insentif Perawat Covid 19 Rp 250.000 per Hari

B60A298F 31A1 41D9 8397 90589CE2847D
ACEBF103 77DF 4F56 B4AB D45C622376BA
ilustrasi

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur melalui Ketua Umum Satgas Percepatan Penanggulangan Covid 19, yang juga Sekda Kutim, Drs H Irawansyah M Si memastikan pemberian insentif pada garda terdepan permasalahan ini. Yakni, para dokter, dokter spesialis dan perawat yang menangani pasien covid 19 di RSUD Kudungga, sebagai rumah sakit rujukan wilayah Kutai Timur.

Insentif dalam penanganan covid 19, kata Irawansyah, diberikan sebesar Rp 250.000 per hari untuk mereka yang berprofesi sebagai perawat. Sementara untuk dokter dan dokter spesialis yang terlibat, juga akan mendapat insentif serupa. Namun dengan besaran berbeda. “Pastinya besarannya di atas perawat. Kalau di pusat, insentifnya Rp 7,5 juta per bulan. Sama saja, hanya di Kutim Rp 250.000 per hari,” ungkapnya.

Besaran insentif tersebut, menurut Irawan mengacu pada peraturan pemerintah yang saat ini sudah berlaku di pusat. Kutim, mengikuti aturan tersebut, bagi para tenaga medis yang menjadi garda terdepat dalam melawan penyebaran virus mematikan ini.

“Insentif merupakan apresiasi dan penghargaan bagi para petugas medis yang telah melayani masyarakat Kutim yang terpapar Covid-19. Sebab, tenaga medisn menghadapi beban yang tidak ringan karena jumlah orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan penanganan Covid-19 terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Bahrani Hasanal mengatakan, insentif yang diberikan itu sebenarnya tak sebanding dengan tugas mereka. Pasalnya, tenaga medis bukan saja berat secara tugas, tapi mereka telah menjadi orang-orang yang paling berisiko terpapar.

Terkait mekanisme pemberian insentif, hanya diberikan kepada tenaga medis dan tenaga penunjang, yang bekerja di lapangan. Sebab mereka berhadapan langsung dengan orang yang yang dalam pengawasan, dan pemantauan atau pasien dalam pengawasan.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *