RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA –Lima warga Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (8/3/2020) dini hari, dijebloskan dalam sel tahanan Polres Kutai Timur. Mereka jadi pesakitan setelah kepergok polisi melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pengungkapan kelimanya beranjak dari informasi masyarakat sekitar yang langsung ditindaklanjuti di TKP. Salah satunya di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Yos Sudarso IV dekat Simpang Telkom. Di kos-kosan tersebut, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim mengamankan dua warga. Satu warga, Ismail, ditemukan bersama satu alat isap sabu yang masih ada sedikit sisa di dalamnya, dan satu warga lainnya, seorang IRT, Putri, ditemukan dengan satu poket sabu seberat 0,32 gram sabu yang disimpan di tempat make up di atas kasur.
Dari pengembangan tersangka Ismail, polisi berhasil mengamankan seorang warga Gang Melon, RT 13 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, bernama Malvin Layuk. “Ismail, mengaku memperoleh barang haram dari Layuk. Hingga akhirnya tim penyidik memburu tersangka Layuk ke rumahnya di Gang Melon,” ungkap Chandra, Senin (9/3/2020).
Sementara itu, di tempat terpisah, tim opsnal juga mengamankan dua tersangka penyalahgunaan sabu lainnya. Mereka adalah, Firda Mayang Sari seorang ibu rumah tangga, diamankan bersama temannya, Randi Indrwan di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso IV, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket kecil sabu seberat 0,64 gram. “Sabu tersebut disimpan dalam kotak kecil di rak sepatu dan diakui milik tersangka Firda,” ujar Chandra.
Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(rb04)