Upah Minimum Sektoral Kutai Timur Disepakati Rp 3.275.000

6C6BDD2F DC07 46CE 95AC 6002B3AD72E8

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Timur telah disepakati oleh pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Timur, sebesar Rp 3.275.000. Namun, hingga kini penetapan UMSK tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim. Sehingga UMSK yang disepakati belum bisa direalisasikan.

“UMSK masih menunggu SK penetapan dari Gubernur Kaltim. Penetapannya terlambat, karena alotnya perdebatan kenaikan antara serikat buruh Asosiali Pengusaha Indonesia (APINDO),” ungkap Kadisnaker Darius Jiu, didampingi Ramli, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, dalam sebuah kesempatan.

Dalam perdebatan UMSK, kata Ramli, pemerintah tidak ikut campur. Karena penentuan besaran dilakukan perwakilan pekerja dengan Apindo. Hingga akhirnya menemukan kesepakatan di angka tersebut.

“Kalau melihat angkanya,UMSK 2020 sebesar Rp 3,2 jutaan itu sudah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kenaikannya malah lebih tinggi dibanding UMK, yang hanya naik 8 persen. UMSK naiknya 8,5 persen,” ujar Ramli.

Surat dari Bupati Kutai Timur tentang kenaikan nilai UMSK, menurut Ramli sudah dikirim beberapa pekan lalu. Jadi tinggal menunggu SK penetapan saja dari Gubernur Kaltim. “UMSK ini lebih besar dari UMK juga UMR. Semoga para pekerja juga organisasi pengusaha bisa lega, atas perjuangan kenaikan upah sektoral mereka,” kata Ramli.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *