RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pembayaran upah para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) sampai saat ini masih belum bisa dilakukan. Karena proses pemberkasan SK sedang dilakukan tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.
Sekda Drs H Irawansyah M Si mengatakan terlambatnya penggajian para TK2D, karena proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) kerja masih berproses. Tanpa SK, perhitungan tentang besaran honor masing-masing TK2D belum bisa dilakukan.
“SK para TK2D sedang dikebut oleh BKPP Kutim. Kalau untuk gaji, semoga sudah bisa dicairkan. Karena DPA Kutim sudah selesai. Jadi saya rasa bisa dicairkan untuk gaji-gaji,” ujar Irawansyah.
Namun, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim memastikan Senin (24/2/2020), pemberkasan SK TK2D rampung. Tinggal mendistribusikan ke dinas badan terkait. Selanjutnya setelah ada SK, bisa dikeluarkan upah kerjanya. “Hari ini, jam 1 siang, ditargetkan SK rampung. Bisa segera di distribusikan ke SKPD,” ungkap Zainuddin.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4)