RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sedang asyik menunggu pembeli, Dwian Bramwijaya (21) warga Gang Nurilahi Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, tiba-tiba digrebek aparat kepolisian dari Satuan Reskoba Polres Kutai Timur, Sabtu (15/2/2020) lalu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan satu poket sabu seberat 0,42 gram yang berada di jalan tak jauh dari tempat tersangka berdiri. Rupanya, saat didatangi polisi, ia sempat menjatuhkan poket berisi sabu tersebut. Namun, kejelian aparat dalam memeriksa tersangka dan lokasi sekitar, berhasil menemukan poket yang dijatuhkan tersangka.
“Kami sudah mendapat informasi tentang tersangka sejak awal tahun 2020. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan dan beberapa kali dilakukan penyanggongan. Hingga akhirnya, diamankan akhir pekan kemarin,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Selasa (18/2/2020).
Saat polisi menemukan barang haram tersebut, tersangka mengakui itu barang miliknya. Alhasil, ia bersama barang bukti lain, yang ditemukan di motornya, yakni, beberapa lembar plastik klip, ponsel dan motor dibawa ke Makopolres Kutim. Untuk diproses lanjut.
“Pengembangan kasus masih kami lakukan. Terutama soal asal barang yang ada di tangan tersangka dan hendak dijual kemana,” ujar Chandra.
Meski demikian, pasal 112 jo 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, telah menantinya. Konsekuensi dari pasal tersebut, ia terancam hukuman 5 tahun pidana kurungan dan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.(rb04/10)