RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Kutai Timur, Senin (24/2/2020) malam. Tiga penghuni kos-kosan akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo setelah kedapatan menjadi pemilik 14 poket sabu seberat 5,89 gram.
Mereka diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Sangatta Utara, AKP Slamet Riyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah kos-kosan di Jalan Dayung, Gang Rawa Mangun, Kecamatan Sangatta Utara, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Utamanya narkotika jenis sabu.
“Benar saja. Saat penggerebekan kami temukan dua perempuan dan tiga laki-laki di dalam salah satu kamar di kos an tersebut. Lebih lagi saat penggeledahan, ditemukan sabu di tiga dari lima orang di kamar tersebut. Yakni, pada Santriawan Sihombing alias Iwan, Erni Yumawarti dan Syaiful Bahri,” kata Slamet, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Selasa (25/2/2020).
Dari tersangka Iwan, ditemukan 11 poket yang terbagi dalam tiga plastik klip. Satu plastik klip berisi tujuh poket siap jual seberat 2,32 gram, satu plastik berisi tiga poket seberat 1,13 gram dan satu plastik lainnya berisi satu poket seberat 1,25 gram. Sementara dari tersangka Syaiful Bahri ada dua poket sebrat 0,87 gram dan dari tersangka Erni, ada satu poket seberat 0,32 gram.
“Sabu dari tangan Iwan, kami temukan di saku celana tersangka, sedangkan milik Syaiful dan Erni kami temukan di bawah kasur di kamar tersebut,” ujar Slamet.(rb04)