RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Penyelesaian pembangunan Pelabuhan Kenyamukan jadi salah satu bahasan dalam coffee morning yang digelar di ruang Meranti, Setkab Kutim, Senin (27/1/2020).
Kadishub Kutai Timur, Rizali Hadi melaporkan untuk menyelesaikan pembangunan pelabuhan, terutama penyelesaian causeway, perlu pelimpahan aset dari pemerintah pusat ke daerah. Selain causeway yang memiliki ukuran diameter 8 meter dan panjang 500 meter, kewenangan pembangunan oleh pemerintah pusat adalah jembatan penghubung yang berada di atas aliran sungai kenyamukan seluas 50 X 50 meter.
Di pemerintah pusat, pelimpahan aset harus dilakukan dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara, sebagai instansi yang menangani aset pemerintah pusat.
“Saat ini, kami masih memantau sejauh mana proses pelimpahan dari Kementerian Perhubungan ke Dirjen Kekayaan Negara. Nanti dari Dirjen Kekayaan Negara, baru ke Pemkab Kutim,” ungkap Rizali.
Ia juga berencana membawa surat untuk Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk memohon percepatan pelimpahan aset, agar segera menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Namun, setelah dilimpahkan, kami mohon dukungan semua pihak. Karena ketika aset tersebut sudah dilimpahkan ke Pemkab Kutai Timur, segala pembangunannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Rizali.
Seperti diketahui, bertahun, penyelesaian pembangunan Pelabuhan Kenyamukan terganjal pada causeway. Di satu sisi pemerintah daerah ingin menyelesaikan saja pembangunan causeway agar operasional pelabuhan bisa secepatnya dilakukan. Di satu sisi, causeway merupakan aset dan tanggung jawab pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun, menunggu pemerintah pusat menyelesaikan, bertahun tak kunjung rampung. Bahkan terkesan mangkrak.
Hingga akhirnya, sejak 2018 lalu, Pemkab Kutim meminta pengalihan aset agar bisa merampungkan pelabuhan tersebut menggunakan dana daerah. Dengan pelimpahan aset, Pemkab Kutim bisa meneruskan pembangunan causeway dan bisa segera dioperasikan.(rb04)