RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kepala Satpol PP Kutai Timur, Didi Herdiansyah tak bisa menahan air matanya saat JPU Harisman membacakan tuntutan atas dirinya dalam persidangan yang digelar Rabu (29/1/2020) sore kemarin.
Saat mendapat kesempatan berbicara, ia berulang kali meminta maaf atas perbuatan khilaf yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Sangatta, beberapa waktu lalu. Didi juga mengatakan terima kasih pada majelis hakim yang memimpin persidangan, atas kelancaran dan kedamaian dalam proses persidangan selama ini. “Terima kasih juga pada JPU yang sudah menuntut hukuman sesuai perbuatan yang saya lakukan,” ungkapnya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. “Dengan kejadian ini, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Maaf pula, bila selama persidangan ada khilaf kata dan perbuatan,” kata Didi.
Dalam persidangan tersebut, Didi dituntut tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah berjalan saat ini. Tuntutan disampaikan JPU di hadapan, Majelis hakim yang diketuai Rahmad Sanjaya dan beranggotakan Andreas Pungky M dan M Ridwansyah.
Ia didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang perbuatan atau perlakuan yang tidak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan.(rb04)