Polisi Bekuk Bandar Muara Wahau, Sabu 28,28 Gram Gagal Beredar

DA0EBC8F 8F89 4466 9B3C 34D58761C917

RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU – Jajaran Polsek Muara Wahau bekerja sama dengan tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang marak beredar di wilayah Kecamatan Muara Wahau. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan David Sumantoro alias Amat, warga Jalan Rambai RT 10, Desa Sukamaju, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Ia diamankan di rumahnya akhir pekan kemarin, dengan barang bukti berupa 11 poket sabu seberat 28,28 gram dan uang yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut sebesar Rp 1,3 juta.

“Penangkapan tersangka merupakan buntut dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana dua tersangka yang diamankan sebelumnya, mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Amat. Setelah penyelidikan di lapangan, diketahuilah alamat Amat dan dilakukan penggrebekan di rumahnya,” kata Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Rabu (4/12/2019).

Meski sempat kabur saat dilakukan penggrebekan, namun akhirnya tersangka berhasil dibekuk. Belasan poket sabu tersebut ditemukan di empat tempat berbeda di dalam rumah tersangka. Empat poket sabu seberat 5,65 gram di lantai ruang keluarga, di bawah karpet, tiga poket sabu seberat 1,99 gram di bangku kayu di teras rumah, satu poket sabu seberat 5,32 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan tiga poket sabu seberat 15,32 gram dalam kemasan plastik kresek warna putih, ditemukan di dalam kantong baju batik di kamar tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan ditambah hukuman denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *