KPPBC Sangatta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 41,7 Juta

520051F2 DDC6 4DC9 83B8 3643FC5ACCD9

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Masih dalam rangkaian deklarasi dan pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan KPPBC tipe Madya Pabean C Sangatta, Selasa (10/12/2019), digelar pula pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang. Berupa, 89.580 batang rokok dan 42 botol minuman keras tak berpita cukai senilai Rp 41,7 juta.

E864BA4A 439F 429C A602 BF219A062C35Puluhan botol minuman beralkohol dari beragam merek dibuka botolnya dan dibuang ke dalam wadah untuk kemudian dibuang ke tempat pembuangan. Sedangkan puluhan ribu batang rokok, dibakar serentak oleh jajaran FKPD Kutim, dipimpin Bupati Ir H Ismunandar MT dan Wabup H Kasmidi Bulang ST MM.

“Barang ilegal yang kami musnahkan diperoleh dari 11 kecamatan se Kutim, saat awak KPPBC Sangatta melakukan penindakan. Yakni, kecamatan Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Busang, Rantau Pulung, Muara Wahau, Bengalon, Kongbeng, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Muara Bengkal,” kata Kepala KPPBC Sangatta Hari Murdiyanto.(rb04/rb05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *