RUMAHKARYABERSAMA.COM. SANGATTA – Menindaklanjuti arahan Bupati Kutai Timur tentang Laporan masing – masing Camat dan Kades permasalahan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Wakil Bupati H.Kasmidi Bulang, ST.MM diinstruksikan memimpin rapat dengan seluruh camat diruang Tempudau didampingi Kepala Bapemas H.Suwandi, Perwakilan dari BPKAD H.Aji Salehuddin dan Saidi Senin (9/12/2019).
Wabup Kasmidi menanyakan tentang kendala yang dihadapi terkait lambatnya penyerapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, “karena jika ada keterlambatan dalam menyelesaikan pencairan akan dikenakan penalty dari pemerintah pusat” ungkapnya
Lebih lanjut Kasmidi meminta “Kepada Kepala Desa yang belum menyelesaikan pencairan secepatnya mengusulkan permohonan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2019” katanya
Adapun untuk Alokasi Dana Desa diberi waktu untuk mengajukan pencairan sampai tanggal 20 desember 2019, dan terkait permasalahan Desa bermasalah Camat diminta segera berkoordinasi dengan Kades sehubungan tidak berjalannya kegiatan pembangunan di Desa yang bermasalah.(rb07)