Sabu 0,34 Gram Disita dari Remaja 17 Tahun

1CE8A394 EF05 4BF9 8272 ECD26BF8FD6F
ilustrasi

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisal RG diamankan saat asyik nongkrong di atas motornya di Jalan Hidayatullah Desa Sangatta Utara, Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 20.30 malam.

Satu poket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan sempat dilempar ke parit disita dari tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan motor yang digunakan tersangka.

”Awalnya kami mendapat informasi soal maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Kemudian saat dilakukan penyelidikan di lapangan, terlihat tersangka sedang dudu di atas motor yang diparkir di pinggir jalan. Saat didekati aparat, tersangka sempat hendak lari, namun cepat dipegang aparat,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Chandra Buana, Senin (9/9/2019).

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *