Digrebek Polisi, Pemuda Kongbeng ini Nekat Jatuhkan Sabu

IMG 20190802 WA0042

RUMAHKARYABERSAMA.COM, KONGBENG – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba terus dilakukan jajaran Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim. Masih di kawasan pedalaman Kutai Timur, tim berhasil menggrebek seorang pengendara motor yang ternyata membawa barang haram di saku celananya.

Barang haram berupa dua poket sabu itu, dijatuhkan ke dekat kakinya saat dilakukan penggrebekan di Jalan Afdeling II RT 09 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 19.30 wita. AW alias Geri (25), warga Jalan Poros Wahau Kongbeng Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng ini akhirnya digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lanjut.

“Pas kami geledah, ada dua poket sabu yang dijatuhkan dari genggamannya. Setelah kami perhatikan benar sabu isinya dan setelah ditimbang, bobotnya mencapai 1,06 gram,” ujar Mikael.

Dia dijerat pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar subsider kurungan.(rb01/rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *