PN Sangatta Luncurkan Surat Keterangan Elektronik

pampflet RKB

IMG 20190710 WA0072RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pengadilan Negeri Sangatta meluncurkan program terbaru keluaran Mahkamah Agung RI. Program yang merupakan bagian dari upaya membentuk zona integritas di lingkungan peradilan, adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan surat keterangan elektronik (Eraterang).

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri Bupati Kutim, Ir H Ismunandar MT, Rabu (10/7/2019), Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya SH MH mengatakan, program ini untuk memudahkan masyarakat Kutim yang membutuhkan surat keterangan yang dikeluarkan PN Sangatta. Warga tak perlu jauh-jauh ke PN Sangatta, apalagi mereka yang tinggal di pedalaman dan pesisir Kutim.

IMG 20190710 WA0078

“Caranya, cukup membuka website Mahkamah Agung RI, http.//eraterang.badilummahkamahagung.go.id melalui komputer atau ponsel dengan fasilitas jaringan internet untuk pendaftaran. Selanjutnya ikuti petunjuk yang ada,” ungkap Rahmat.

Surat keterangan yang bisa diurus menggunakan aplikasi anyar ini adalah, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara.

Upaya itu mendapat dukungan dari Bupati Ismunandar. Bahkan ia berjanji membantu sosialisasi pada aparat di kecamatan, agar dapat membantu warga yang membutuhkan surat keterangan dari pengadilan negeri.

“Jadi masyarakat kita di Kutim, tidak perlu jauh-jauh ke sangatta untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan negeri,” ujarnya.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4*7)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *