Bawa Sabu 4,38 gram, Warga Bontang Dicokok Polisi

IMG 20190708 WA0030

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Sop, warga Jalan Kapten Piere Tendean RT 9 Desa Bontang Kuala, Kota Bontang, terpaksa meringkuk di Hotel Prodeo Polres Kutai Timur, Senin (8/7/2019). Ia kepergok tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur membawa 4,38 gram sabu untuk diedarkan di Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperolehnya dari warga setempat. Bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan sepi Jalan H Abdullah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

“Beranjak dari informasi tersebut, kami membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 01.00 dini hari tadi, kami berhasil mengamankan seorang berinisial Sop yang belakangan diketahui berasal dari Bontang,” ungkap Mikael.

Dalam penggeledahan di TKP, tersangka membawa satu poket sabu seberat 4,38 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam amplop putih yang disimpan di dalam tas pinggang yang dipakai tersangka. Ia pun langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar,” ujar Mikael.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *