RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Tak sampai 12 jam pasca menerima laporan, jajaran Polsek Bengalon Kabupaten Kutai Timur, berhasil membekuk empat anggota kawanan perampok yang beroperasi di wilayahnya.
Kawanan ini merampok seorang warga bernama Naharia (48), warga mess PT Anugerah Energitama Divisi VIII Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Selasa (11/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita. Namun, keesokan harinya, Rabu (12/6/2019), keempatnya berhasil dibekuk di sebuah rumah di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad Abdullah mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban Naharia yang berlari ke Polsek Bengalon setelah berhasil lepas dari ancaman senjata tajam pelaku.
Naharia, menumpang kendaraan para tersangka karena mengira kendaraan travel yang biasa mengangkut penumpang menuju Balikpapan. Saat di kendaraan, sudah ada tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Begitu sampai di Jalan Poros Bengalon –Muara Wahau, Km 110, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, mereka melakukan aksinya.
Satu orang yang duduk di belakang korban mengancam dengan senjata tajam. Korban pun menyepakkan kaki ke arah kemudi, sehingga laju kendaraan berkurang hingga akhirnya berhenti. Saat berhenti itulah, korban lari keluar dari mobil dan melapor ke polisi.

“Dari situ, ciri-ciri kendaraan serta pengemudi kami jadikan identitas untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Rabu (12/6/2019) dilakukan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Bengalon. Saat tim patroli berada di Desa Sepaso, menemukan kendaraan yang dicurigai. Kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa isinya. Barang-barang di dalam kendaraan kami foto dan perlihatkan pada korban. Ternyata ada salah satu tas korban di mobil tersebut,” ungkap Ahmad.
Pengemudi dan mobil tersebut langsung diamankan. Penyelidikan pun berlanjut ke rumah yang ditempati pemilik mobil. Di rumah tersebut, polisi mendapatkan tiga tersangka lainnya. Satu laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan satu tersangka laki-laki sempat melompat dari jendela ke rawa-rawa belakang rumah.
“Keempat tersangka adalah, Adi, Jumain (30), warga Jalan Marga Mulya Kecamatan Sangatta Utara si pemilik kendaraan, Nasilaturrohmah (29), warga Desa Mangaran Kecamatan Ajeng Kabupaten Jemberr, Adi (31), warga Kecamatan Legok Kota, Blitar dan Margaretha (19), warga Desa Inaran Kecamatan Berau Kabupaten Berau. Satu anggota komplotan yang kabur, bernama Ardian (27), juga warga Desa Inaran Kecamatan Berau Kabupaten Berau,” kata Ahmad.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti belasan senjata tajam dan beberapa pucuk senjata api yang digunakan para tersangka untuk memuluskan aksinya. Atas perbuatan yang dilakukan, keempatnya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam tujuh tahun penjara.(rb04)
loading="lazy" />






