Pemkab-DPRD Kutim Sahkan Dua Raperda Jadi Perda

pampflet RKB

IMG 20190625 WA0405

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – DPRD dalam hal ini diwakili Wakil Ketua I Yulianus Palangiran SE dan Wakil Ketua II Hj Encer UR Firgasih SH M AP bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diwakili Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Dua perda teraebut adalah, Pembentukan Kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan serta pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kasmidi turut memaparkan berbagai capaian program serta pelaporan pertanggung jawaban berbagai alokasi penggunaan anggaran daerah serta progres yang telah dilaksanakan Pemkab Kutim, bersama Bupati Kutim H Ir Ismunandar MT.

“Penandatanganan ini tidak terlepas dari misi dan visi Pemkab Kutim dalam mendorong peningkatan aktifitas industri, dengan mempercepat dan memperbesar daya serap tenaga kerja lokal, arus industri lokal, regional, nasional maupun internasional,” kata Kasmidi.

Dua perda tersebut, menurut Kasmidi, untuk peningkatan investasi dengan penyederhanaan prosedur perizinan dan kemudahan berupa pembebasan atau pengurangan tarif di bidang perpajakan dan retribusi berupa insentif.

“Harapannya, dengan berbagai kemudahan dan penyederhanaan proaedur, menjadi daya tarik investor untuk datang berbondong-bondong menanamkan modalnya ke Kutim,” ujar Kasmidi.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*4*9)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *