Bawaslu Limpahkan Dua Kasus Pidana Pemilu

IMG 20190501 WA0013

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Setelah berproses cukup panjang, akhirnya Bawaslu Kutai Timur, melimpahkan dua berkas dugaan pidana Pemilu ke Sentra Gakkumdu Polres Kutim, Selasa (30/4/3019) kemarin.

Pelimpahan dilakukan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling SS serta Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Budi Wibowo SE kepada Koordinator Gakkumdu Polres Kutim, Ipda Muhammad Rakip.

“Kedua kasus dugaan pidana Pemilu yang dilaporkan adalah yang terjadi saat hari H pencoblosan. Yakni, ada yang mencoblos menggunakan C6 atau undangan memilih bukan miliknya, dan dugaan mencoblos sebanyak dua kali di dua TPS berbeda,” kata Andi, Rabu (1/5/2019).

Seperti diketahui, penggunaan C6 bukan miliknya terjadi di TPS 39 Jalan Pongtiku. AA, warga asal Kecamatan Bengalon menggunakan undangan memilih milik orang lain untuk mencoblos. Sementara dugaan mencoblos dua kali, terjadi di TPS 66 dan 68. Pria yang berinisial YR, mencoblos di TPS 68 kemudian, ia kembali mencoblos di TPS 66.

“Sesuai regulasi Pemilu, untuk tindak pidana Pemilu, ditangani langsung di Gakkumdu yang di dalamnya ada tiga institusi sekaligus, yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Andi.

Penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Kutim, dinyatakan telah cukup unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berkas dugaan pidana Pemilu dianggap memenuhi pasal 533 undang undang nomor 7 tahun 2017 untuk AA, dan pasal 516 undang undang nomor 7 tahun 2017 untuk YR.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *