RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGKULIRANG – Security perusahaan perkebunan kelapa sawit nekat bermain api dengan narkoba. Alhasil pria bernama Muhammad Said alias Said (28), terpaksa mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Sangkulirang.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsu Alam mengatakan pengungkapan sepak terjang warga RT 03 Rimba Hijau Desa Manubar Dalam Kecamatan Sandaran ini diketahui aparatnya, Selasa (30/4/2019).
“Tersangka dikabarkan akan bertransaksi di Jalan Poros Desa Sempayau. Tim Polsek Sangkulirang langsung menuju TKP dimaksud dan melihat motor tersangka mondar mandir seperti mencari sesuatu,” ungkap Syamsu, Rabu (1/5/2019).
Karena curiga, motor tersebut distop dan dilakukan penggeledahan. Ternyata di atas knalpot, polisi menemukan satu poket yang diduga berisi sabu seberat 9,89 gram. Barang tersebut diakui milik tersangka dan akan diantar pada seseorang di Jalan Poros Sempayau, Desa Sempayau.
“Tanpa banyak bicara lagi, tersangka kami bawa ke Polsek Sangkulirang untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat ( 2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan.(rb04)
loading="lazy" />






