Pengusaha di Kutim Wajib Memiliki NPWP Daerah

IMG 20190414 WA0022

 

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemkab Kutim tengah gencar-gencarnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang satu di antaranya bersumber dari Pajak Daerah. Pajak dari para pekerja di Kutim juga merupakan potensi pendapatan bagi daerah. Namun, saat ini, masih banyak perusahaan yang memotong pajak karyawannya kemudian menyetorkan pajak tersebut di Jakarta. Bukan di kantor pajak yang ada di Kaltim atau di Kutim.

Bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Kutim, beberapa waktu lalu, Sekda Drs H Irawansyah M Si menyinggung soal pajak tersebut. “Saat ini, banyak terjadi pemimpin perusahaan hingga karyawan mendapat gaji dari usahanya di Kutai Timur. Tapi, pajaknya disetor di Jakarta, oleh perusahaan induk yang ada di Jakarta. Bukan ke Kutim,” ungkap Sekda Irawansyah, belum lama ini.

Jadi, sekarang perusahaan yang beroperasi di Kutim, meski kantornya di Jakarta dan telah Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), harus mendaftakan NPWP-nya di Kutim juga. Sehingga nanti pajak penghasilan yang dipotong dari para pekerjanya di Kutim dan lainnya, bisa masuk ke kas daerah melalui pos PAD.

“Jika bekerjanya di daerah, maka pajaknya harus dibayar di daerah, jangan di Jakarta. Akhirnya di Jakarta terus yang meningkat PAD-nya. Kita yang di daerah turun terus karena dibayarnya atau masuknya di Jakarta, jadi saya berharap pada seluruh karyawan yang bekerja di Kutim harus memiliki NPWP di Kutim. Sehingga pajaknya juga bisa masuk di Kutim,” ujar Irawansyah.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim/*5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *