Bunga Ditendang Dua Kali Sebelum Dirudapaksa

pencabulan.paksa

 

RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Musibah mengharukan kembali terjadi pada seorang remaja perempuan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Khususnya di Kecamatan Bengalon. Bunga, sebut saja begitu. Ia dijemput paksa oleh seorang laki-laki berinisial An dari tempat sepupunya di Desa Sekerat, jelang tengah malam, Rabu (10/4/2019).

Sampai di mess tempat tinggal An, ia dirudapaksa, setelah sebelumnya ditendang dua kali di bagian perut hingga remaja yang baru berusia 13 tahun itu jatuh tersungkur. Bunga pun mengalami trauma atas kejadian itu dan selalu duduk termenung sambil menitikkan air mata.

Peristiwa ini terungkap setelah sepupunya tak melihat Bunga di tempat tidurnya. Ia menelepon kakak sepupunya untuk bantu mencari. Hingga akhirnya, Kamis (11/4/2019), sang sepupu mendapat informasi Bunga berada di mess yang ditempati An, sekitar 5 Km dari rumah mereka.

“Malam saat mereka tahu Bunga tidak ada di tempat tidur, sepupunya langsung mencari. Ketemunya di mess tempat tinggal An. Duduk termenung. Langsung dibawa pulang. Sampai di rumah, Bunga mengaku dijemput paksa oleh An, di bawa ke mess tersebut. Karena meronta, ia ditendang dua kali. Kemudian diploroti celananya dan dicabuli di tempat itu,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Bengalon AKP Ahmad, Minggu (14/4/2019).

Saat ini, peristiwa tersebut sedang didalami jajaran Polsek Bengalon. Saksi-saksi sudah diperiksa dan barang bukti sudah diamankan. Termasuk hasil visum oleh Puskesmas setempat.

An dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI nomor 12 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana kurungan.(rb04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *