RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Salah satu syarat mengikuti Pemilu 2019 ini, adalah memiliki identitas diri. Yakni, KTP Elektronik. Untuk itu, Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Januar HLPA kembali mengimbau agar warga yang belum melakukan perekaman, segera lakukan perekaman. Bagi mereka yang baru memegang surat keterangan (suket) karena sempat kehabisan blanko, segera tukarkan suket tersebut dengan KTP El di Disdukcapil.
“Mulai 4 April, warga sudah bisa menukarkan suketnya dengan KTP el. Kami buka setiap hari meski hari Sabtu dan Minggu. Tapi, harus si pemilik suket sendiri yang mengambil KTP el-nya. Nggak bisa diwakilkan. Hal ini untuk menghindari kesalahan pencetakan atau pencetakan ganda,” ungkap Januar.
Perekaman, kata Januar, bisa langsung ke Kantor Disdukcapil Kutim di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi atau ke Kantor Kecamatan masing-masing. Pastinya, hingga tanggal 17 April mendatang, Disdukcapil masih terus membuka pelayanan.
“Bukan hanya karena Pemilu, tapi, pemilikan KTP el sangat perlu. Karena sebagai sarana untuk memperoleh berbagai pelayanan publik juga. Seperti kesehatan, asuransi, perbankan, SIM, transaksi jual beli dan lainnya,” ujar Januar.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim/*4)