RUMAHKARYABERSAMA.COM, MUARA WAHAU – Lagi, anak di bawah umur nyaris jadi korban pencabulan. Tak tanggung-tanggung kali ini, korbannya merupakan pelajar SD kelas tiga yang masih berusia sembilan tahun.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tak senonoh ini terjadi di Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, akhir pekan kemarin. Sebut saja nama bocah itu Bunga. Ia sedang bermain bersama dua temannya, sebelum seorang bapak berusia 47 tahun, berinisial Ty menariknya ke dalam rumah. Menempelkannya ke dinding, menginjak kaki kemudian membekap mulut bocah tersebut.
Beruntung seorang tetangga yang melihat Bunga menghilang dari kedua temannya langsung curiga. Ia mendekati rumah Ty dan mengintip ke dalam rumah. Tak disangka, saat itu Ty berdiri di belakang Bunga dengan kondisi celana yang sudah turun ke paha. Pintu yang tadinya hanya terbuka sedikit, langsung dibuka lebar-lebar oleh tetangga tersebut. Ty yang kaget pun langsung menaikkan celana dan berpura-pura menyapu rumah.
“Kami mendapat laporan keberatan dari orang tua Bunga. Selanjutnya korban kami mintai keterangan. Ia nyaris jadi korban perbuatan asusila dari orang dewasa. Tersangka pun kami sudah amankan dan kami jerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun pidana kurungan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Sukirno, Selasa (23/4/2019).(rb04)
loading="lazy" />






