

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur dan Kejaksaan Negeri Kutim menjalin kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan masing-masing Kepala dari 10 OPD yang menjalin kerjasama, Kajari Kutim Mulyadi SH dan Bupati Kutim Ir H Ismunandar MT, Selasa (12/3/2019).
10 OPD yang melakukan kerja sama adalah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kominfo Perstik), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (DPTSP PMD).
“Kejaksaan Negeri adalah pengacara negara. Kerja sama ini dijalin untuk menangani persoalan perdata yang lingkupnya pada persoalan tanah, dan tata usaha negara yang berkaitan dengan peraturan daerah, peraturan Bupati ataupun kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Jadi, dengan adanya kerja sama ini, OPD bisa meminta legal opinion sebelum melaksanakan suatu kegiatan. Agar tidak salah,” ungkap Ismunandar.
Senada, Kajari Mulyadi mengatakan penandatangan kerjasama merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Negeri Kutim dalam undang undang nomor 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2. Isinya, Jaksa sebagai pengacara negara bisa mewakili pemerintah dengan surat kuasa khusus di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kita bisa menjadi pengacara negara dengan hakikat, menjaga wibawa pemerintah,” ujar Mulyadi.
Di bidang perdata, menurut Mulyadi, bentuknya bisa berupa pendapat hukum dan pertimbangan hukum, sesuai aturan yang ada.(advertorial/Kominfo Perstik Kutim)
Video terkait
loading="lazy" />





