RSUD Kudungga Digugat, Pemkab Siapkan Pengacara Negara

IMG 20190306 WA0033 3
LogoLicious 20190312 205445
Wakil Bupati Saat pimpin coffee morning bersama OPD Kabupaten Kutai Timur

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur tak tinggal diam terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Rianti orang tua korban dugaan Malpraktek Eza Saputro putra Rianti pada RSU Kudungga Sangatta dan dokter spesialis mata di rumah sakit tersebut. Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM meminta instansi terkait membantu pihak RSUD Kudungga dan dokter spesialis mata yang digugat dengan menyediakan pengacara negara.

“Korban sebenarnya sudah kami bantu. Pemkab Kutim turun langsung ikut membantu pengobatan korban di Jakarta. Bahkan, saat itu saya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kutim, ikut memberi bantuan dengan dana pribadi. Tapi, belakangan dana tersebut diketahui disalahgunakan oleh ibu korban,” ungkap Kasmidi.

Beranjak dari hal tersebut, Kasmidi ingin masalah gugatan ditanggapi serius. Dengan memberi bantuan pengacara negara untuk upaya perlawanan. Ia juga meminta OPD terkait langsung menghimpun data dan informasi seputar pelayanan yang sudah diberikan pada pasien serta kronologi penanganan pasien. “Waktu itu, pemerintah tidak tinggal diam. Bantuan terus mengalir. Tapi memang kondisi penglihatan si anak sudah terganggu,” ujar Kasmidi.

Seperti diketahui, korban dugaan malpraktik menjalani operasi mata pada 2013 lalu. Saat itu, terdapat selaput putih pada kornea mata korban. Dokter yang menangani melakukan tindakan operasi dengan menanam lensa mata di mata sebelah kanan. Tak disangka, pasca operasi mata korban malah mengalami buta permanen.

Riani, ibu korban keberatan dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Kutim. Namun, tidak ditemukan bukti adanya tindakan malpraktik dan kasus sudah berakhir. Riani pun sempat mendekam di balik jeruji akibat dugaan penyalahgunaan dana bantuan masyarakat.

Awal 2019 lalu, Riani mengadukan permasalahan ini ke pengacara Hotman Paris. Alhasil, tim pengacara Hotman Paris kembali mengajukan gugatan pada RSUD Kudungga, dokter spesialis mata yang melakukan operasi, Dinas Kesehatan Kutim dan Pemkab Kutim, sebagai tergugat II.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *