RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Penyimpangan dalam menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial, kerap terjadi. Sebagai antisipasi penyelewengan yang berujung pada tindak pidana korupsi, Pemkab Kutai Timur menggelar sosialisasi penyaluran hibah dan bantuan sosial pada kelembagaan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. Sosialisasi digelar di ruang Meranti Setkab Kutim, Selasa (26/3/2019).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bagian Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mukjizat. Ia memaparkan tentang perlunya koordinasi dan sinergitas pada pelaksanaan teknis penyaluran hibah dan bantuan sosial secara benar.
“Program yang difasilitasi melalui hibah, mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 32 tahun 2018 pada perubahan 123 poin 4. Terlebih soal hibah pada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan. Pastinya, organisasi tersebut sudah mendapat pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Mukjizat.
Dengan adanya perubahan 123 poin 4, kata Mukjizat, penyaluran hibah atau bansos sudah tidak mengikuti pola lama yang dari sisi pengelolaannya dirasa kurang aman dan bisa berimbas pada temuan.
“Artinya, semua program harus sinkron dan benar. Semisal, penyerapan aspirasi yang sekarang disebut pokok-pokok pikiran anggota DPRD untuk Kutim, pada nominal Rp 2,3 triliun dengan jumlah program, 300 kegiatan. Maka, hanya 300 kegiatan itu saja yang bisa dilaksanakan. Tidak boleh ada lainnya, di luar 300 itu. Kecuali sifatnya urgent,” ungkapnya.
Menanggapi sosialisasi tersbeut, Kabag Sosial Setkab Kutim H Andi Abdul Rahman berharap kegiatan sosialisasi hibah dan bantuan sosial pada kelembagaan masyarakat di Pemkab Kutim, dapat dipahami secara mendalam. Utamanya, terkait tatanan teknis sebenar-benarnya dengan mengacu Pemendagri perubahan 123 nomor 32 point 4 tahun 2018.
Dalam rancangan anggaran hibah dan bantuan sosial terkait usulan Abdul Rahman belum dapat memastikan nominal pastinya masih menunggu hasil usulan yang diputuskan dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 yang bersamaan pelaksanaanya dengan rapat koordinasi sosilisasi hibah dan bantuan sosial.(advertorial/Diskominfo Perstik Kutim/*9)