Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

IMG 20190308 WA0012
Tersangaka dengan barang bukti yang disita Polres Kutim

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya narkotika jenis sabu seperti tak ada habisnya. Kamis (7/3/2019), jajaran Opsnal Satreskoba Polres Kutim kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu di kawasan Sangatta Selatan.

Faqri Imansyah, pemuda yang masih berusia 19 tahun ini diamankan saat akan bertransaksi sabu di Jalan Silvaduta RT 01, Desa Sangatta Selatan, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 15.30 sore. Dari tangannya, polisi berhasil menyita enam poket sabu seberat 57,54 gram yang di simpan di dua tempat berbeda.

“Jadi, kami memancingnya keluar dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ia pun menentukan lokasi transaksi di Jalan Silvaduta. Begitu bertemu, tim langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Ditemukan empat poket sabu dari tangannya. Satu poket sempat dijatuhkan, tiga poket lainnya ada di saku celana,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian saat dihubungi RUMAHKARYABERSAMA.COM, Jumat (8/2/2019).

Tak hanya sampai di situ, tersangka ternyata juga menyimpan dua poket sabu di sebuah gudang tempat persembunyian. Dua poket sabu tersebut ditemukan di bawah televisi di gudang tersebut. “Kami juga menyita uang yang diduga hasil transaksi sebanyak Rp 1 juta. Selain motor dan ponsel yang mendukung aksinya dalam mengedarkan barang haram,” kata Hasugian.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.(rb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *