
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Selang satu jam lebih saja dari pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu oleh tersangka Faqri, di desa yang sama, yakni Desa Sangatta Selatan, Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim kembali mengamankan tersangka lainnya. Agus (24), warga Kampung Palet, Desa Sangatta Selatan, diamankan di Jalan HM Ardan, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 16.30 sore.
Ia diamankan setelah sempat kabur keluar dari pondok yang digrebek aparat, saat itu. Namun, langkahnya tak jauh sebelum akhirnya diamankan. “Saat berusaha kabur, ia sempat melempar lima poket sabu ukuran ekonomis ke sebelah pagar beton di jalan tersebut. Sabu seberat 1,55 gram itu ditemukan aparat saat penggrebekan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Jumat (8/3/2019).
Selain sabu, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba dan ponsel yang digunakan untut bertransaksi. “Tersangka kami jerat menggunakan pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ujar Mikael.(rb01)
loading="lazy" />





