RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sembilan warga yang diduga gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan jajaran Satpol PP yang menggelar razia, akhir pekan kemarin.
Mereka diciduk dari Jalan Yos Sudarso I sampai Yos SUdarso IV dan dibawa ke Kantor Satpol PP di Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi. Di tempat itu, sembilan gepeng ini didata dirinya dan diminta membuat surat pernyataan tidak menjalankan aktivitas tersebut lagi.
“Mereka diamankan dari Jalan Yos Sudarso. Kami melakukan penyisiran dari Jalan Yos Sudarso I sampai Jalan Yos Sudarso IV dan menemukan kesembilannya. Mereka diciduk dari titik yang berbeda satu sama lain. Ada yang di dekat lampu merah, ada yang di ATM di dekat Toko Bandi Raya, ada pula yang dari depan minimarket,” kata Plt Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, Senin (25/3/2019).
Ia berharap, setelah dilakukan razia, tidak ada lagi gepeng yang beroperasi di Sangatta. Karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.(rb05)
loading="lazy" />






