RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajaran kepolisian Polres Kutai Timur. Kali ini oleh tim opsnal Polsek Sangatta. Hasilnya, tiga poket sabu dalam kemasan siap edar dan uang Rp 1 juta yang diduga merupakan uang hasil penjualan sabu, disita aparat kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riyadi, Selasa (26/2/2019). “Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang menyimpan tiga poket sabu di dalam kamarnya di kos-kosan yang berada di Jalan APT Pranoto. H alias T, sudah kita buntuti sebelumnya, begitu tersangka masuk ke dalam kos-kosannya, langsung kami grebek dan geledah,” ungkap Slamet.

Di kamar tersebut, polisi tidak hanya menemukan paketan sabu siap edar saja, tapi juga timbangan digital, ponsel dan plastik klip. Semua barang bukti berikut tersangka langsung digelandang ke Polsek Sangatta untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar,” kata Slamet.(rb04)