MN Dipergoki Simpan Sabu di Motor

WhatsApp Image 2019 02 03 at 12.14.58
WhatsApp Image 2019 02 03 at 12.14.58

RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Kawasan gang, terutama yang sepi kerap menjadi lokasi yang dipilih untuk transaksi ilegal. Salah satunya, transaksi narkotika jenis sabu. Seperti yang diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutim, Rabu (30/1/2019) lalu di Gang Ampera, Jalan Diponegoro, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

MN (28), warga Jalan APT Pranoto, diamankan di gang tersebut usai bertransaksi sabu. Polisi berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,39 gram, yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok dan diselip di dashboard kendaraannya.

“Informasi masuk di awal 2019 lalu. Kita selidiki di lapangan, kemudian bertemu dengan tersangka yang sedang melintas di Gang Ampera. Kita geledah, dapatlah barang haramnya. Langsung kita bawa ke Mako untuk diperiksa intensif,” ujar Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Minggu (3/2/2019).

Akibat perbuatan tersebut, MN dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subside kurungan.(rb01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *