
RUMAHKARYABERSAMA.COM, BENGALON – Hasil pengembangan kasus sabu antas nama Anjas berbuah manis. Tim penyidik Polsek Bengalon tak hanya mendapatkan si pemilik sabu yang dibeli Anjas, tapi juga menemukan senjata api rakitan saat penggrebekan yang dilakukan Senin (4/2/2019) pagi tadi.
Ya, polisi langsung memberangus dua tersangka sekaligus dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Poros Bengalon Sangkulirang RT 12, Dusun Sekurau Atas, Kecamatan Bengalon. Muklis (38) pemilik sabu yang dipegang Anjas, dan Eet Sanjaya (25) warga Kecamatan Muara Bengkal yang membawa senpi rakitan di rumah Muklis.
“Saat kami datangi rumah Muklis, dia sedang duduk bersama tersangka Eet. Melihat polisi datang, Muklis langsung melempat dompet kecil warna merah. Saat diperiksa ternyata berisi enam poket sabu seberat 2,28 gram dan uang Rp 250.000 yang diduga hasil transaksi sabu. Begitu kami gledah ke dalam rumah, ditemukan satu set senjata api rakitan laras panjang, bong dan pipet kaca untuk menggunakan sabu. Jadi keduanya langsung kami amankan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad.
Tanpa banyak perlawanan, keduanya terpaksa ikut ke Makopolsek Bengalon untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu dan senpi rakitan tersebut.(rb04)
loading="lazy" />






