
RUMAHKARYABERSAMA.COM, SANGATTA – Nekat membawa parang dan mengamuk di café, Songkeng (54) warga Jalan Logpond RT 006, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, terpaksa dicokok aparat kepolisian Polsek Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menuturkan, kejadian bermula dari kedatangan Songkeng, ke café 77 di Jalan Poros Ojo Lali, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutim. Tersangka marah, kemudian mengacungkan parang dan mengancam orang-orang yang berada di dalam café.
Songkeng mengaku mencari sosok pria bernama Arifin yang merupakan pemilik café dan mengancam ingin memenggal kepala Arifin. Namun karena yang dicarinya tak ada, Songkeng pun meninggalkan café tersebut.
“Melihat aksi Songkeng, Nita, pekerja café langsung melapor ke Juni, istri Arifin yang berada di dalam kamar. Karena merasa terancam, Juni melaporkan kejadian tersebut pada polisi setempat,” ungkap Teddy.
Songkeng pun diamankan dan dijerat menggunakan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) tentang senjata tajam.(rb01)
loading="lazy" />





