Dinas PMD Turunkan Tim ke 139 Desa se Kutim

15379CFF 71CB 44D0 AB77 58D6ABE68B52

SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur terpaksa menurunkan tim pendampingan ke semua desa yang ada di Kutim yang berjumlah 139 desa. Hal ini dilakukan agar administrasi pencairan fisik dana desa bisa lebih tertib, sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat. Yakni, 30 persen dari kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun 2018, diporsikan untuk pembayaran upah Hari Orang Kerja (HOK).

Kepala DPMD Kutim, Suwandi mengatakan sampai saat ini baru 50 desa yang telah menerima pencairan dana desa. Padahal, berdasarkan instruksi Bupati Kutim, Ismunandar, pencairan dana desa harus selesai pada 31 Mei mendatang. Agar, pada minggu kedua Juni nanti, bisa melaksanakan pencairan tahap dua. Karena berdekatan dengan waktu libur panjang.

“Kita turunkan tim untuk kelancaran administrasi dana desa. Ada pendamping lokal desa, kita tempatkan satu desa satu pendamping. Sedangkan di kantor Camat kita tempatkan satu tenaga pendamping untuk tiga desa. Serta ada tenaga khusus yang ditempatkan di kabupaten,” kata Suwandi.

Penempatan tenaga pendamping, menurut Suwandi untuk percepatan sekaligus mengatasi kesulitan masyarakat desa. Terutama soal Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, terkait pekerjaan pembangunan fisik yang diharuskan atau diwajibkan minimal 30 persen untuk HOK.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *