Buka Sosialisasi Formika, Bupati Kutai Timur Sindir Pelaku Usaha Perkebunan

c2c63547 ec3b 45e2 ba9b 03510bd8cffd
https://photos.app.goo.gl/nJUZzU9aygsTBKoZ9

IMG 20240508 WA0034
rumahkaryabersama.com. Buka Sosialisasi Formika, Bupati Kutai Timur Sindir Pelaku Usaha Perkebunan –
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka Sosialisasi Forum Multi Pihak Berkelanjutan (FORMIKA), Selasa (14/5/2024). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta Utara.

Kegiatan itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan produksi komoditas melalui pendekatan Yurisdiksi Berkelanjutan Indikator (YBI) atau Sustainable Jurisdictions Indicators (SJI). Ardiansyah Sulaiman hadir didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Novian Noor, dan Ketua Formika Kutim Abdul Kadir.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Kutim menyampaikan forum ini berawal dari gagasan pembentukan forum multi pihak (Formika) pada 21 September 2022 silam. Lalu pada 13 Oktober 2022 dilakukan deklarasi oleh Pemkab Kutim.

“Forum ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan yurisdiksi berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur, terutama dalam sektor perkebunan yang mencakup empat pilar utama, sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Ardiansyah menegaskan setelah terbentuknya Formika pada September 2022, Kutim ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk implementasi berkelanjutan pada tahun 2023. Proyek percontohan itu berkaitan dengan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB) dengan fungsi sebagai alat ukur untuk keberlanjutan pembangunan.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Bappenas dan BKPN telah menetapkan 24 indikator yang tersebar dalam empat pilar tersebut. Menurutnya, seluruh daerah di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang, telah diarahkan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, khususnya di sektor perkebunan.

“Sangat disayangkan, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrembang RPJPD) 2025-2045 yang digelar kemarin, banyak pelaku usaha perkebunan tidak hadir. Padahal, sesuai pepatah ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’, seharusnya mereka hadir,” sindir Ardiansyah.

Sementara itu, Ketua Formika Abdul Kadir, menambahkan kegiatan ini memiliki dasar hukum berdasarkan SK Nomor 050/K9/2/2024 tertanggal 16 April 2024 tentang Pembentukan Forum Multi Pihak Berkelanjutan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pakar perkebunan dan pertambangan, serta mitra pembangunan dan koperasi perkebunan.

“Sosialisasi dan audiensi ini bertujuan memperkenalkan konsep dan tujuan Formika serta menjelaskan potensi kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, juga bertujuan menyampaikan komitmen Bupati dalam mendukung kelancaran kegiatan Formika,” kata Abdul Kadir.

Tujuan utama forum ini adalah menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan masyarakat dalam membahas isu-isu utama perkebunan yang dihadapi Kabupaten Kutim. Selain itu, forum ini juga bertujuan mengidentifikasi solusi dan strategi untuk meningkatkan keberlanjutan sektor perkebunan serta mengembangkan kebijakan yang mendukung perkebunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan inklusif.

“Rencana awal implementasi forum ini meliputi penjadwalan rutin dan penyusunan dokumen kelengkapan seperti AD/ART, SOP, serta rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang,” tandasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *