Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Sebagai Wujud Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Penderita

IMG 20231201 WA0006

Rumahkaryabersama.com. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Sebagai Wujud Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Penderita – Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Kutai Timur (KPA Kutim) Kasmidi Bulang menyambut baik adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pencegahan dan Penanggulangan AIDS yang saat ini tengah inten di bahas antara pemerintah daerah dan DPRD Kutim.

“Ini menjadi langkah maju kita dalam upaya untuk memberikan perlindungan saudara-saudara kita yang terkena penyakit itu,(HIV AIDS),” ucap Kasmidi Bulang

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Kutim ini menyebut, dengan adanya pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS ini menjadi wujud hadirnya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang yang terkena penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia ini.

“Mereka tidak boleh di jauhi, kita harus berikan semangat agar mampu terus bertahan hidup secara maksimal, karena kita tau sampai saat ini, obatnya belum ditemukan, dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar jangan sampai terkena,” ujarnya.

Lebih jauh, dirinya menyebut, penanggulangan dan pencegahan HIV-AIDS sejatinya tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan KPA semata. Namun, harus melibatkan seluruh komponen masyarakat. mengingat, persoalan HIV-AIDS adalah masalah yang komplek dan perlu upaya bersama untuk mencegah dan mengatasi perkembangannya.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Sebagai Wujud Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan Kepada Penderita

“Sebagai ketua KPA Kutim saya mendorong agar Perda ini (Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS) secepatnya di bahas agar bisa segera bisa kita implementasikan di lapangan, dan ini pasti akan menjadi kabar bahagia bagi teman-teman penderita HIV AIDS, ” pungkasnya.

Diketahui, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS menjadi salah satu satu dari empat Raperda yang saat ini tengah di bahas oleh DPRD dan Pemerintah daerah, yakni Pengarusutamaan Gender, Pajak Daerah dan Retribusi serta sarana dan prasarana utilitas Kawasan Perumahan yang di targetkan akan selesai pembahasannya dan menjadi Perda di akhir tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *