SANGATTA. Terkait Perda No 7 Tahun 2012, Maswar Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Maswar SE meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap warga masyarakat khusunya di kota Sangatta yang hingga saat ini masih banyak membuang sampah diluar waktu dan tempat yang telah di tentukan.
“Sebagian masyarakat kita masih memiliki budaya tukang nyampah, dan selama ini kita lihat tidak ada sangsi yang tegas dari pemerintah terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan waktu yang telah di tentukan,” ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menyebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, diantaranya mengatur tentang jam buang sampah yang hanya bisa di lakukan mulai pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.
Terkait Perda No 7 Tahun 2012, Maswar Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Termasuk pemberlakukan sanksi berupa kurungan hingga 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, bagi warga yang kedapatan membuang sampah diluar waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
“Nah melalui dinas teknisnya, pemerintah harusnya lebih gencar sosialisasikan dan berikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah di jam dan tempat yang sudah di tentukan,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga berharap pemerintah juga bisa menambah titik penjemputan sampah yang ada, hal itu diperlukan mengingat saat ini volume sampah yang di produksi masyarakat terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, khususnya di Kota sangatta.
“Lagi-lagi budaya masyarakat kita kan maunya simpelnya aja. Ketika dia tidak temui tempat buang sampah di lingkungan mereka, ya solusi yang paling gampang langsung di buang ke sungai. Ini yang harus jadi atensi mereka (pemerintah),” tandasnya.