SANGATTA. Limbah Kotoran Hewan Akan di Manfaatkan Sebagai Pupuk Organik – Untuk memanfaatkan limbah kotoran hewan ternak yang bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik kepada masyarakat, khususnya petani, maka diperlukan sebuah pendamping bagaimana cara mengolahnya.
Maka dari itu Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) berencana akan memberikan pelatihan bagi para peternak agar tidak terkendala dengan tidak tersedianya pupuk dipasaran
Saat ini pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan ) telah mengatur distribusi pupuk bersubsidi melalui Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Untuk menjawab kelangkaan pupuk dipasaran yang banyak di keluhkan oleh para petani, maka sumber daya yang ada bisa dimanfaatkan agar bisa mengurangi ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi
“Pelatihan ini rencananya akan kami berikan kepada para peternak sekaligus bisa menjadi produsen pupuk organik bagi para petani ,” ujar Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum
Menurutnya meskipun saat ini sudah ada sebagian yang masyarakat yang sudah memanfaatkan kotoran sapi untuk dijadikan pupuk organik, namun, dirinya menginginkan setiap peternak yang ada mampu mengolah secara mandiri, yang tentu saja akan di dukung oleh pemerintah daerah melalui DTPHP Kutim.
Limbah Kotoran Hewan Akan di Manfaatkan Sebagai Pupuk Organik
“Kalau ada peternak mandiri yang mau mengkandangkan sapinya, kami akan support. Selain itu Seperti kita ketahui bersama bahwa pupuk bersubsidi peruntukannya hanya sembilan komoditas yakni, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Ujarnya
Adapun diluar komoditas di atas, masyarakat ataupun petani sudah tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi lagi, upaya ini yang akan dilakukan Pemkab Kutim dengan memberikan edukasi kepada para petani dan peternak agar bisa memanfaatkan bahan yang ada di sekitar yakni kotoran sapi untuk di jadikan pupuk organik.