SANGATTA. Berpegangan Pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, DPRD Optimis Pertahankan Kampung Sidrap – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H. Joni. S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan wilayah kampung Sidrap yang berada di Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan dengan Kota Bontang akan tetap menjadi wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Kita akan tetap mempertahankan batas wilayah yang telah di sepakati bersama dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah, Kota Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara,” ujarnya Senin (10/07/2023).
Hal itu di ungkapkan Politisi asal Kecamatan Rantau Pulung ini untuk menanggapi langkah yang di ambil oleh Pemerintah Kota Bontang yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) terkait polemik status wilayah Kampung Sidrap yang saat ini masih masuk daerah administrasi Kecamatan Teluk Pandan.
“Hingga saat ini kami masih berpegang teguh dengan aturan tersebut (Permendagri nomor 25 tahun 2005) namun kalau nanti kalau di pusat berubah kami juga tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Berpegangan Pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, DPRD Optimis Pertahankan Kampung Sidrap
Dirinya melihat, gugatan yang di layangkan oleh pemerintah Kota Bontang terkait wilayah yang sudah menjadi polemik sejak tahun 2005 ini tampaknya bukan isapan jempol semata, hal itu terlihat dari langkah yang di ambil oleh kota yang memiliki slogan Bessai Berinta ini yang secara resmi mengajukan gugatan ke MK maupun MA.
“Nah yang kemarin kan isu karena akan ada pemilihan (pemilu) namun kali ini sudah jelas, seperti banyak beredar di media bahwa Pemkot Bonta resmi melayangkan gugatan terkait wilayah Sidrap,” pungkasnya.