SANGATTA. Bapemperda DPRD Kutim Godok 28 Raperda Untuk Dibahas dan Disepakati Menjadi Perda – Sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), saat ini tengah di godok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif dari DPRD. Hal itu di sampaikan anggota DPRD Kutim sekaligus ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan.
“Sebanyak 19 Raperda merupakan usulan yang sampaikan oleh pemerintah, sedangkan 9 Raperda merupakan inisatif yang di ajukan oleh DPRD itu sendiri, dan Alhamdulillah, sudah ada beberapa Perda yang sudah di sahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menyampaikan meskipun masih ada beberapa Raperda yang belum di tindak lanjuti dan menunggu proses pembahasan oleh Bapemperda, namun beberapa Raperda khusunya usulan yang disampaikan oleh pemerintah sudah ada beberapa yang di disahkan dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah.
Bapemperda DPRD Kutim Godok 28 Raperda Untuk Dibahas dan Disepakati Menjadi Perda
“Diantaranya, terkait soal susunan perangkat dan organisasi pemerintah daerah dengan adanya perubahan nomenklatur,” ucap Politisi PKS ini.
Selain itu, Ranperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, yang mana arsip daerah akan dibuat secara sentralistik, yang mana akan memuat data berbentuk hard copy maupun soft copy, termasuk, penyertaan modal sebesar Rp 35 milyar terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim yang baru-baru ini juga sudah di sahkan dan disetujui oleh DPRD dan pemerintah daerah.
“Terbaru untuk Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yang kemarin baru saja disahkan yakni Perda tentang Perlindungan Perempuan,” ujarnya.