Paripurna DPRD, Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2022

Paripurna DPRD, Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2022
Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 oleh Asisten II Zubair Kepada Ketua DPRD Joni di Rapat Paripurna

SANGATTA. Paripurna DPRD, Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2022 – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Penyampaian Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran (TA) 2022″, Rabu (14/6/2023) .

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekkab Kutim, Zubair para Anggota DPRD Kutim, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim serta Camat.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Kabupaten Kutim tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022 oleh Asisten II Bidang Ekbang Sekkab Kutim, Zubair.

Zubair mengungkapkan bahwa penyampaian Nota penjelasan tersebut sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah.

Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya pemerintah untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan Pemkab Kutim menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” Kata Zubair dihadapan Anggota DPRD Kutim.

Disebutkannya bahwa laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrument pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama TA 2022, yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026.

Sehingga kata Jubair akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah.

“Untuk itu laporan keuangan Pemda Kabupaten Kutim TA 2022 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah,” harapnya.

Diungkapkannya bahwa Realisasi pendapatan TA 2022 adalah sebesar Rp5,12 triliun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,46 triliun dengan uraian realisasi pendapatan asli daerah TA 2022 adalah sebesar Rp272,43 milyar atau 111,80% dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp243,67 milyar.

Sedangkan realisasi pendapatan transfer TA 2022 adalah sebesar Rp 4,77 triliun atau 115,79% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp4,12 triliun.

Sementara realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah TA 2022 adalah sebesar Rp77,55 milyar atau 82,55% dari anggaran lain- lain pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 milyar. “Secara keseluruhan, kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” sebutnya.

Paripurna DPRD, Pemkab Kutim Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2022

Lebih lanjut disampaikan bahwa realisasi belanja TA 2022 adalah sebesar Rp4,04 triliun atau 81,84% dari anggaran belanja sebesar Rp4,94 triliun. Dengan uraian, realisasi belanja operasi TA 2022 adalah sebesar Rp2,61 triliun atau 84,30% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp3,09 triliun.

“Sedangkan realisasi belanja modal adalah sebesar Rp.1,00 trilyun atau 77,93% dari anggaran belanja modal sebesar Rp1,29 trilyun. Realisasi belanja tidak terduga TA 2022 adalah sebesar Rp4,00 milyar atau 3,30% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp121,44 milyar, dan belanja transfer dengan realisasi sebesar Rp423,98 milyar atau 97,90% dari anggaran transfer sebesar Rp433,09 milyar” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *