Papan Reklame Tidak Sesuai Aturan Akan Dirobohkan

IMG 20230731 WA0036

SANGATTA. Papan Reklame Tidak Sesuai Aturan Akan Dirobohkan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2022 telah memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memberikan penjelasan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rapat koordinasi bersama Bapenda tersebut di pimpin langsung Ketua Pansus di DPRD Kutim Sayid Anjas dan dihadiri oleh beberapa anggota Pansus diantaranya David Rante, Piter Palinggi, Basti Sangga Langi, dan Jimmy. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim pada Senin, (26/06/2023).

Bacaan Lainnya

Usai rapat, Sayid Anjas menjelaskan kepada awak media diungkapkan bahwa terdapat peraturan baru yang mewajibkan papan reklame tidak lagi berada di median jalan. Dan berdasarkan pantauan dari Bapenda Kutim, terdapat beberapa papan reklame yang memiliki izin dan ada pula yang tidak memiliki izin di Kutai Timur.

“Data ini masih perlu dikonfirmasi kembali, jadi rencana tindakannya adalah papan reklame yang tidak memiliki izin mungkin akan dirobohkan atau dibongkar. Namun, itu tergantung pada kebijakan Bupati Kutim nanti,” ujar Sayid Anjas.

Menurutnya, jika sudah menjadi peraturan maka harus ditertibkan dan dirobohkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran peraturan dan mencegah timbulnya masalah.

“Sebagian besar papan reklame ini sudah usang, beberapa di antaranya sudah roboh dan usianya sudah tua. Oleh karena itu, perlu ditertibkan,” tandasnya.

Papan Reklame Tidak Sesuai Aturan Akan Dirobohkan

Politisi dari Partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa meskipun papan reklame tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, namun dengan adanya peraturan yang melarang papan reklame di median jalan, maka perlu dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Papan reklame ini akan diperbaiki dan dipindahkan ke pinggir jalan. Lokasinya akan ditentukan oleh Bapenda Kutim,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kelanjutan upaya penertiban tersebut agar pendapatan dari papan reklame tetap tersedia untuk pembangunan di Kutim.

“Masih banyak yang ingin memasang iklan, baik itu iklan toko, penjualan kursi, dan berbagai jenis iklan lainnya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *