SANGATTA. Aktif Secara Kelembagaan, 84 Unit Koperasi Diberikan Sertifikat Berupa NIK – Untuk memberikan kepastian hukum terkait keberadaan koperasi secara legal, dan aktif secara kelembagaan, maka sebanyak 84 Unit Koperasi telah mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK)
Pemberian NIK bertujuan memberikan kepercayaan baik dari sisi masyarakat maupun pihak mitra koperasi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim Darsafani. Kamis (22/06/23)
“Dalam NIK itu sendiri terdiri dari kombinasi angka yang menandakan sebagai identitas koperasi, dalam bentuk sertifikat yang dilengkapi dengan QR Code, termasuk mencantumkan kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi,” katanya.
Dirinya juga menyebutkan tahun 2022 ada ada tiga Koperasi yang mendapatkan sertifikat atau nomor induk koperasi. Dan bila ada koperasi yang ingin mendaftar untuk mendapatkan NIK, pengurus Koperasi wajib melakukan pengajuan atau mendaftarkan sertifikasi serta mengisi semua data yang diperlukan secara online
” Jika semua sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos, maka koperasi tersebut bisa langsung mendapatkan NIK, dengan masa aktif selama dua tahun.” jelasnya
Adapun tahapan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi bisa langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Aktif Secara Kelembagaan, 84 Unit Koperasi Diberikan Sertifikat Berupa NIK
Selain itu sertifikat yang diberikan Pemkab Kutim kepada Koperasi merupakan sebagai apresiasi karena aktif secara kelembagaan dan usaha, dimana memudahkan Diskon dan UKM melakukan monitoring dan evaluasi
“Seperti yang sudah kami sampaikan, ini merupakan upaya pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran, melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan” Pungkasnya