SANGATTA. Skema Sistem Sewa Kendaraan Yang Diberlakukan Pemkab Kutim, Mendapat Tanggapan Dari Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim – Mekanisme baru yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk menggunakan skema sewa untuk kendaraan dinas mendapat tanggapan dari Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim David Rante menyebut, memang di perbolehkan.
Menurutnya hal tersebut memang diperbolehkan, namun ada standar yang harus dipenuhi, pejabat mana saja yang diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan sewa
“Seharunya dalam pelaksanaannya, pemerintah hendaknya juga harus melihat kemampuan keuangan daerah termasuk melakukan verifikasi secara faktual” Ujarnya
Karena menurut David Rante dimana nantinya seluruh perangkat daerah (PD) pasti juga akan mengajukan, dan hal ini akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah daerah.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada pemerintah daerah segera membuat regulasi yang ketat dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait tahapan-tahapan bagi PD yang akan mengajukan sewa kendaraan.” Pintanya
Skema Sistem Sewa Kendaraan Yang Diberlakukan Pemkab Kutim, Mendapat Tanggapan Dari Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim
Selain itu David juga berharap, agar saat proses pelaksanaan tidak memunculkan permasalahan baru dikemudian hari.
Adapun petunjuk pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan kendaraan operasional bagi PD, Pemkab Kutim sedang berupaya merevisi Perbup nomor 8 tahun 2018 untuk dijadikan dasar dalam pengadaan kendaraan.