Menurut Perda, Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal Minimal Sebesar 80 Persen

Menurut Perda, Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal Minimal Sebesar 80 Persen
Anggota Komisi B DPRD Kab. Kutim Sayid Anjas

SANGATTA. Menurut Perda, Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal Minimal Sebesar 80 Persen – Anggota DPRD Kabupaten Kutim dari Komisi B, Sayid Anjas berharap perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat wajib memperkerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan sisanya 20 persen tenaga kerja luar.

Hal tersebut disampaikan Anjas pada saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu di Kecamatan Sangatta Utara.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan berkewajiban merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Artinya berdomisili di Kutim dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim, itu poin utamanya. Nanti penjelasan lebih detailnya dimasukkan kedalam Peraturan Bupati, ” katanya, saat ditemui awak media.

Pihaknya mengaku jika Sosper Perda Nomor 1 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat penting untuk dilaksanakan di setiap Kecamatan.

Pasalnya menurut politisi dari Parti Golongan Karya (Golkar) itu, didalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu, terdapat beberapa pasalnya yang sangat penting untuk diketahui masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Perda ini sangat penting, agar masyarakat dan perusahaan untuk tahu. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah merekrut karyawan lokal itu sebanyak 80 persen dan sisanya 20 persen silahkan ditempat lain. Pastinya kan masih ada perusahaan yang paham aturan ini dan ada juga yang belum paham, untuk itu kita (DPRD) akan terus melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan di Kutim,” ucapnya.

Menurut Perda, Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal Minimal Sebesar 80 Persen

Lebih lanjut pihaknya berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Kutim, bisa memahami peraturan daerah ini. “Memang masih ada perusahaan yang belum paham terkait regulasi ini, tapi kami berharap mereka (Perusahaan) menjadi mengerti, ternyata penerimaan karyawan disini lebih mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokalnya,” ungkapnya

Anjas menuturkan jika perusahaan lebih mengutamakan tenaga kerja luar daerah. Maka dikhawatirkan Pemerintah Daerah bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau pekerjanya tenaga kerja lokal dan ber-KTP Kutim PAD juga pasti akan masuk di Kutim.” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *