SANGATTA. LKPJ 2022, DPRD Kutim Dorong Percepatan Pelaksanaan APBD 2023 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun 2022 pada Selasa, (16/5/2023) siang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutim. Jl Soekarno Hatta, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kutim tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutim, H Joni serta dihadiri langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang.
Dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kutim, yang dibacakan Ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022, David Rante menyampaikan, meskipun pelaksanaan pemerintah daerah Kabupaten Kutim secara umum berjalan sangat baik, namun DPRD Kabupaten Kutim memandang perlu untuk memberikan saran agar kedepanya bisa lebih baik.
“Saran ini kami tuangkan dalam bentuk catatan-catatan strategis agar adanya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan kedepan,” ucapnya.
Lanjut David Rante, disampaikan bahwa selama masa pembahasan Panitia Khusus juga menemukan jika sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan pada LKPJ sebelumnya harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pihaknya mengatakan, Panitia Khusus masih menemukan sejumlah masalah yang sama dan telah dituangkan dalam rekomendasi LKPJ sebelumnya seperti masalah inventarisasi hutang dan asset, masalah penambahan tenaga kesehatan terutama dokter spesialis, pembangunan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, eksplorasi sektor diluar tambang dan perkebunan sawit untuk PAD Kutai Timur dan antisipasi pasca tambang.
“Dalam LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 ini masalah yang sama masih ditemukan sehingga Pansus meminta agar rekomendasi Pansus dalam LKPJ 2022 ini harus dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku,” tendasnya.
Setelah melalui tahapan pembahasan dengan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Kutim maka Panitia Khusus memberikan 19 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kutim diantaranya, merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur agar sesegera mungkin memerintahkan semua Perangkat Daerah untuk melakukan percepatan pelaksanaan APBD 2023 mengingat waktu sudah memasuki paruh tahun 2023 agar masalah yang terjadi pada tahun anggaran 2022 yang terkait keterlambatan pelaksanaan program dapat teratasi sehingga serapan anggaran dapat dimaksimalkan.
Berikutnya, dalam perencanaan program harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan sarana penunjang dan juga personil yang akan melaksanakan program agar semua program dapat terlaksana dan tidak menjadi silpa yang akan berpengaruh pada pengalokasian DAU. Dengan demikian merekomendasikan kepada Bupati Kutai Timur untuk segera mengisi kekurangan tenaga PNS, P3K, TK2D di beberapa Perangkat Daerah.
“Dinas/Badan yang capaian kinerja masih kurang agar segera membuat target capaian kinerja dan melaksanakan dengan sistematis, terukur dan terarah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat umum agar tetap menjadi prioritas sebagaimana visi dan misi Bupati Kutai Timur dan juga RPJMD. Sejalan dengan itu meminta kepada Bupati Kutai Timur membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek-proyek yang dapat dilakukan dengan merujuk kepada Pepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tambahnya.
Selain itu juga, disampaikannya bahwa Keselarasan dan sinkronisasi antara RKPD, renstra (rencana strategis) yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan program kerja dengan renja (rencana kerja) yang menafsirkan renstra dan menentukan rencana kerja agar sasaran dan target dapat tercapai harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh sehingga tidak ada program yang tidak terarah dan presentase capaian kinerja dapat ditingkatkan.
“Sinergitas antara Bappeda, BPKAD dan Inspektorat dengan Perangkat Daerah agar dapat berlangsung dengan baik sehingga segala kendala dalam pelaksanaan program dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan masalah yang signifikan seperti adanya temuan dari BPK demi melangsungkan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah agar dapat digali secara seksama termasuk dari sektor pajak dan retribusi. Bappeda dan Bapenda agar berkoordinasi untuk terlaksananya program tersebut. Diperlukan pula dukungan regulasi yang tupoksinya berada pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar segera dituntaskan payung hukum yang jelas dalam penarikan pajak dan retribusi,” pintanya.
Dan rekomendasi berikutnya adalah perbaikan infrastruktur harus dipercepat dan dibuatkan target yang akan dievaluasi setiap rentang waktu tertentu dan disinkronkan dengan database yang ada dalam SIPD; Diperlukan akselerasi setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan perencanaan yang sejalan dengan program dan realisasi agar realisasi belanja tidak mengalami penurunan dan kemudian mengakibatkan fokus Perangkat Daerah beralih dari pelaksanaan program ke perjalanan dinas hanya agar serapan anggaran nampak optimal padahal tidak lagi sejalan dengan perencanaan.
“Perlu diperhatikan pula Bantuan Keuangan dan Dana Alokasi Khusus agar setiap Perangkat Daerah dapat melakukan perbaikan dokumen penunjang yang akan berpengaruh pada realisasi anggaran sekalipun hal ini merupakan beban kerja bagi Perangkat Daerah namun harus diatur dengan baik demi memaksimalkan realisasi program dan anggaran sesuai perencanaan; Agar program Multi Years segera dilaksanakan mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Masalah arsip dari setiap Perangkat Daerah agar dapat dipelihara dengan baik dan sesuai regulasi untuk arsip vital yang sifatnya permanen dapat dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Pelatihan kepada perangkat desa agar dapat dilaksanakan sehingga dana ADD dapat tersalurkan dengan baik mengingat informasi dari BPKAD terkait kendala penyaluran sebagian besar karena masalah Sumber Daya Manusia yang tidak dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban.
Badan Kesbangpol, Badan Pusat Statistik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lanjut David agar dapat berkoordinasi dalam rangka menyikapi tahun politik yang sedang berjalan saat ini sehingga data kependudukan dan kelembagaan dapat tersinkronisasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu sehingga tidak menimbulkan masalah; Dinas Sosial agar segera melakukan perbaikan data kategori masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim untuk menghindari tidak tersalurkannya Bantuan Langsung pada program bantuan tunai untuk masyarakat miskin.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera memverifikasi data penerima beasiswa dan potensi penerima beasiswa yang masih belum diakomodir agar supaya jumlah penerima beasiswa sesuai dengan data yang ada; Bagian Kesejahteraan Rakyat agar segera mendata dan memberikan insentif kepada dai pembangunan, rohaniawan pembangunan, doja, penggali kubur dan penjaga kubur agar semua terakomodir dan anggaran dapat disiapkan.
LKPJ 2022, DPRD Kutim Dorong Percepatan Pelaksanaan APBD 2023
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar memperhatikan masalah stunting; Dinas Sosial agar dapat berkoordinasi dan memperhatikan masalah pengalokasian BPJS kepada pihak yang berhak sehingga tidak ada kendala yang dihadapi penerima BPJS.
“Demikian Laporan Panitia Khusus Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2022 ini kami sampaikan. Kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu dalam proses kerja dari Panitia Khusus diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga segala jerih payah kita untuk kemajuan Kutai Timur dapat bernilai ibadah bagi kita semua. Dan semoga apa yang telah kita lakukan bersama dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi perwujudan dari visi dan misi AS-KB ‘menata Kutai Timur untuk semua’,” tuturnya.