Hepnie Armansyah, Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim

Hepnie Armansyah, Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim
Hepnie Armansyah Ketua Pansus penyertaan modal daerah

SANGATTA. Hepnie Armansyah, Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim – Seiring dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah maka kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah semakin luas . Untuk itu pemerintah daerah harus aktif dalam melaksanakan pelayanan publik ,meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat .

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mendirikan Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya sebagaimana telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sehingga penyelenggaraan BUMD di harus memiliki tujuan azas manfaat antara lain mendorong perputaran perekonomian masyarakat di daerah melalui kegiatan bisnis BUMD, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah, selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Kutim TA 2023, pada Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kutim tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BPR Kutim, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Selasa (16/5/2023).

Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Kutim tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BPR Kutim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutim, H Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, serta dihadiri langsung Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang.

“Pertumbuhan sektor mikro di Kabupaten Kutim yang terdiri dari 18 kecamatan mengalami pertumbuhan yang cukup baik dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat . Sehingga pelayanan permodalan bidang mikro sangat di butuhkan para pelaku usaha . Keberadaan BPR Kutai Timur sangat membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan permodalan dengan cepat dan mudah serta tingkat bunga yang kompetitif,” kata Hepnie Armansyah.

Penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam BUMD PT BPR Kutim menurut pihaknya merupakan langkah strategis untuk menjaga pertumbuhan usaha masyarakat di daerah khususnya Kabupaten Kutim agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah daerah membentuk Pansus.

“Kami atas nama Pansus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Kutim yang memberikan dukungan mengikuti semua tahapan rapat – rapat maupun kunjungan –kunjungan kerja pansus dengan penuh seksama. Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan sekretariat DPRD Kabupaten Kutim yang memfasilitasi kegiatan rapat dan kunjungan kerja pansus dari awal hingga selesai kerja pansus ini,” tuturnya.

Dipaparkan oleh pihkanya bahwa Pansus telah melaksanakan serangkaian rapat-rapat pembahasan secara komprehensif antara Pansus penyertaan modal daerah pada BPR Kutim dengan dihadiri pihak pemerintah daerah , Direksi BPR Kutai Timur.

“Dalam rangka memperdalam pembahasan dan sebagai bahan perbandingan maka pansus melakukan kunjungan ke daerah lain yang dianggap telah berhasil dalam mengelola penambahan penyertaan modal daerah pada BPR . Adapun rapat dan Kunjungan telah yang telah dilaksanakan pansus adalah sebagai berikut; rapat Pansus ke-1 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, rapat Pansus ke-2 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur, kunjungan kerja Pansus ke BPR Makasar pada tanggal 14-16 Maret 2023, rapat Pansus ke-3 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur dan Rapat Pansus ke-4 dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 di Ruang Panel DPRD Kutai Timur,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa penambahan penyertaan modal di dahului oleh permohonan BPR Kutim kepada Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebesar 50 miliar rupiah . Kemudian Pemerintah Daerah memberikan persetujuan permohonan penyertaan modal BPR Kutim sebesar 35 miliar rupiah.

Hepnie Armansyah, Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim

“Raperda Pansus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim merupakan usulan pemerintah daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Bapemperda DPRD Kab.Kutai Timur TA 2023. Sebagaimana telah dipaparkan laporan kinerja dan laporan keuangan oleh Direksi BPR Kutai Timur di hadapan Panitia Khusus , menunjukan kinerja yang baik , posisi keuangan berdasarkan laporan keuangan dalam posisi sehat dan mampu memberikan keuntungan bagi pemegang saham dalam bentuk deviden . Kemudian komposisi saham yang dimiliki Pemerintah Daerah menunjukan komposisi sebesar 70%,89 . Hal ini berarti Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham pengendali sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *